Mengenal Istilah Advokasi-Advokat Pada Mahasiswa
Sering kita
dengar istilah advokasi dan advokat dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau
lembaga di bidang hukum lainnya. Namun, apakah kedua istilah tersebut bermakna
sama? Advokasi secara umum mempunyai arti yang luas. Advokasi merupakan usaha
mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak
pada kelompok tersebut dan mengawal penerapan kebijakan pemerintah agar
berjalan efektif. Sedangkan advokat menurut kamus hukum yaitu, seorang pembela
atau ahli hukum yang profesinya mengajukan dan membela perkara baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan. Dewasa ini banyak orang yang lemah terhadap
hukum sehingga sering meminta bantuan pada beberapa lembaga hukum maupun
bantuan hukum dalam menuntaskan permasalahan mereka seperti, hukum pidana,
perdata, bisnis, perburuhan dan lainnya. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum
(PBKH) merupakan lembaga bantuan hukum yang bergerak di FH UAJY. Sigit
Widiyarto, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) ini,
menjelaskan bahwa ada dua fungsi besar PBKH FH UAJY yaitu, pengembangan
pendidikan hukum klinis dan pelayanan masyarakat. Tidak hanya terampil dalam
praktek hukum tapi juga mempunyai nilai etis terhadap masyarakat yang lemah
terhadap jasa hukum klinis. “Bagaimana PBKH bisa mengajak mahasiswa dan sumber
daya kampus yang ada untuk tetap idealisme terhadap gerakan bantuan hukum di
tengah arus zaman yang tidak kondusif,” ucap pengurus PBKH FH UAJY ini.
Dalam perealisasi program kerjanya, PBKH membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum mulai dari masyarakat yang mampu hingga yang kurang mampu. Pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu yang meminta bantuan hukum selain dari pihak universitas juga dari subsidi silang yaitu, pendanaan dari masyarakat mampu kepada yang kurang mampu. Pendanaan yang dimaksud ialah biaya operasional cost, yaitu dana transport, pendaftaran surat kuasa, foto copy berita acara dan lainnya. Peran PBKH selain mengurus perkara hukum klien yang meminta bantuan hukum juga mengajar dan membimbing advokat kampus. “Paling banyak kami menerima konsultasi, biasanya antara 7-8 klien dalam satu bulan, itu juga belum termasuk sidang, paling banyak kami menerima 1-3 sidang,” ujarnya lagi.
Dalam perealisasi program kerjanya, PBKH membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum mulai dari masyarakat yang mampu hingga yang kurang mampu. Pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu yang meminta bantuan hukum selain dari pihak universitas juga dari subsidi silang yaitu, pendanaan dari masyarakat mampu kepada yang kurang mampu. Pendanaan yang dimaksud ialah biaya operasional cost, yaitu dana transport, pendaftaran surat kuasa, foto copy berita acara dan lainnya. Peran PBKH selain mengurus perkara hukum klien yang meminta bantuan hukum juga mengajar dan membimbing advokat kampus. “Paling banyak kami menerima konsultasi, biasanya antara 7-8 klien dalam satu bulan, itu juga belum termasuk sidang, paling banyak kami menerima 1-3 sidang,” ujarnya lagi.
Mahendra
Soni selaku kepala PBKH FH UAJY ini menambahkan bahwa, dalam mengadvokasi
mereka memperjuangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, dengan adanya
korban ketidakadilan. “Dalam mendampingi masyarakat, kami menyelesaikan masalah
dengan adanya dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya dengan
nada tegas ini. Tidak hanya melalui konsultasi lisan dan tertulis yang di
kirimkan, PBKH juga mengadakan rubrik khusus konsultasi pada salah satu media
cetak di Yogyakarta. Terdapat 10 advokat yang sudah berpengalaman dalam
membantu mengadvokasi masyarakat, 7 diantaranya adalah dosen S3, dua dosen S2,
dan 1 guru besar FH (Profesor). Mahasiswa yang ikut terlibat dalam advokasi ini
adalah mahasiswa yang telah memiliki lisensi. Pada tahun-tahun sebelumnya ijin
untuk mendampingi advokat dalam sidang hanya bisa diterima dari pengadilan
tinggi, pengacara praktek, dan Mahkamah Agung (MA). Namun untuk saat ini, ijin
tersebut di urus oleh beberapa organisasi hukum tertentu salah satunya yaitu,
PRADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). “Saya rasa tantangan mengadvokasi
masyarakat adalah sulitnya mendapat lisensi bagi mahasiswa pendamping advokat
dalam sidang, harapannya PRADI bisa mengeluarkan ijin bagi mahasiswa yang
terlibat dalam mengadvokasi,” tambahnya lagi.
Komentar
Posting Komentar